Selasa, 02 Juli 2013



http://ppdb.kemdikbud.go.id PPDB Online 2013




Sistem PPDB Online SD SMP SMA/SMK 2013/2014 ini disediakan dan dilayani oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI untuk mendukung proses PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel. Dinas-dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dapat menggunakan aplikasi Sistem PPDB Online ini, yang bisa di akses melalui website http://ppdb.kemdikbud.go.id

Aplikasi Sistem PPDB Online disediakan oleh Pustekkom untuk mendukung proses Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Sistem PPDB Online ini dapat dimanfaatkan untuk proses PPDB beberapa jenjang pendidikan, yaitu: 

No. Jenjang Status Sumber Data
  1. SD Negeri Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. SMP Negeri Daftar Nilai UN SD 2012/2013
  3. SMA Negeri Daftar Nilai UN SMP 2012/2013
  4. SMK Negeri Daftar Nilai UN SMP 2012/2013

Persyaratan untuk dinas pendidikan kabupaten/kota yang berminat menggunakan Sistem PPDB Online: 

No. Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru 2013
  1. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kepala PUSTEKKOM KEMDIKBUD selambat lambatnya 4 (empat) bulan sebelum pelaksanaan PPDB Online.
  2. Mempunyai Petunjuk Teknis PPDB yang mengacu kepada POS Sistem PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
  3. Menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan (komputer, printer, internet) di kantor dinas pendidikan kabupaten/kota dan sekolah-sekolah peserta PPDB Online.
  4. Menyediakan dan mengirimkan 1 (satu) orang Penanggung Jawab dan 1 (satu) orang Administrator TIK untuk dilatih dan dikembangkan di PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
  5. Menyediakan dan meng-import file Daftar Nilai UN tahun sebelumnya (2012) ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD untuk data simulasi Pelatihan dan Uji Coba Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru.
  6. Menyediakan dan meng-import file Daftar Nilai UN dan Daftar NIK terbaru ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD untuk data acuan pada saat Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru.
  7. Bersedia mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
Peserta PPDB Online 2013 Kabupaten dan Kota :
01. Kab. Bone Bolango, Prov. Gorontalo
02. Kab. Kudus, Prov. Jawa Tengah  
03. Kota Banda Aceh, Prov. Aceh  
04. Kota Bandar Lampung, Prov. Lampung  
05. Kota Batam, Prov. Kep. Riau
06. Kota Depok, Prov. Jawa Barat
07. Kota Dumai, Prov. Riau
08. Kota Jambi, Prov. Jambi
09. Kota Pekalongan, Prov. Jawa Tengah
10. Kota Pekanbaru, Prov. Riau
11. Kota Pontianak, Prov. Kalimantan Barat
12. Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten  
13. Kota Tebing Tinggi, Prov. Sumatera Utara
14. Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
Pendaftaran Pendaftaran Peserta Didik Baru 2013 :
  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) menyerahkan berkas pendaftaran yang telah dilengkapi (termasuk Formulir Pemilihan Sekolah) kepada Petugas Pendaftaran di Sekolah Penyelenggara.
  • Petugas Pendaftaran memverifikasi dan memasukkan data sekolah pilihan CPDB ke Sistem.
  • Petugas Pendaftaran mencetak dan menyerahkan Bukti Pendaftaran kepada CPDB.
Proses Seleksi
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) akan berkompetisi di pilihan pertamanya dengan ketentuan:
  • Jika nilainya kalah di sekolah pilihan pertama, maka nilai CPDB akan dikompetisikan di pilihan sekolah selanjutnya.
  • Jika total nilai CPDB sama dengan CPDB lainnya, maka akan dilihat bobot pilihan CPDB.
  • Jika bobot pilihan CPDB sama dengan CPDB lainnya, maka akan dilihat nilai per-mata pelajaran CPDB.
Pengumuman Tahap I
  • Karena PPDB Online bersifat dinamis, maka sistem ini tidak mengenal istilah CPDB (Siswa) Cadangan.
  • Pada saat proses PPDB Online dinyatakan berakhir, maka pengumuman dapat dinyatakan Final setelah Daftar CPDB (Siswa) Diterima ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Pengumuman Tahap II
  • Jika tidak ada lagi CPDB yang mendaftar ulang, maka Pengumuman Tahap II dapat disampaikan.
  • Pengumuman Tahap II dilakukan untuk menggenapi kekosongan pagu/daya tampung karena adanya CPDB yang tidak mendaftar ulang.
  • Pengumuman Tahap II dilakukan melalui proses sortir dengan menggunakan data CPDB yang tidak diterima pada Pengumuman Tahap I.
  • Pengumuman Tahap II tidak akan mengubah hasil Pengumuman Tahap I.
Demikianlan informasi tentang PPDB Online 2013 Pendaftaran Peserta Didik Baru 2013 yang bisa anda akses melalui situs resmi http://ppdb.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat

http://ppdb.kemdikbud.go.id PPDB Online 2013 Reviewed by asleho On Selasa, 02 Juli 2013, at 19.55 Rating: 5
babaheSaat ini kamu sedang membaca artikel "http://ppdb.kemdikbud.go.id PPDB Online 2013" Oleh Babahe pada hari Selasa, 02 Juli 2013 waktu 19.55, dalam kategori , . Kamu boleh menyebarluaskan artikel http://ppdb.kemdikbud.go.id PPDB Online 2013 ini dengan menyertakan link sumber dari blog ini. Mudah-mudahan Artikel Mengenai http://ppdb.kemdikbud.go.id PPDB Online 2013 yang ada di blog Babahe Sal3ho ini bisa bermanfaat bagi semuanya.