Sebelum tahap penetapan calon peserta Sertifikasi Guru 2013 dimulai dengan Uji Kompetensi Awal (UKA). Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan mengikuti uji kompetensi yang berlokasi masing-masing kabupaten/kota. UKA 2013 dijadwalkan Februari dan sertifikasi guru dimulai April 2013 melalui tiga pola. Berikut rencana jadwal tahapan sertifikasi guru 2013 sebagaimana Lampiran Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013:
Januari 2013, Verifikasi data pada
Format Verifikasi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari
Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Dalam format ini
sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru
berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh
operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan
kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya. Data
guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena
data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk Pedoman Penetapan
Peserta Sertifikasi Guru 2013 menetapkan soal uji
kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan
dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan
verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data.
Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung.
Februari – Maret 2013
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA)
Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK
yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi
yang dapat dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai
dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan.
2. Penetapan Peserta Sertifikasi
Guru Tahun 2013
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan (PSDMPK-PMP) menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013
berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil
perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan; 3) skor
uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013
akan diinformasikan melalui website.
3. Pencetakan Format A0
Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013
mencetak Format A0 dari AP2SG. Format A0 berisi data calon peserta sertifikasi guru hasil perbaikan data
yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/ kota. Peserta
sertifikasi guru tahun 2013 melakukan verifikasi dan koreksi kembali
terhadap data yang tercetak tersebut. Pada tahapan ini guru wajib
menetapkan pola sertifikasi guru, yaitu:
a. penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)
b. portofolio (PF)
c. pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG)
4. Verifikasi Berkas Peserta
Sertifikasi Guru 2013
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas peserta
sertifikasi guru. Verifikasi data mencakup kebenaran dan kesesuaian data
antara Format A0 dengan dokumen pendukung, dan kelengkapan jenis
dokumen/berkas sertifikasi guru.
5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta
Sertifikasi Guru
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi
dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2013 yang
telah ditetapkan. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara
mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru
dan dinas. Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data
peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG
akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak.
Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai
dengan tanggal 31 Maret 2013
April – Agustus 2013, Pelaksanaan
Sertifikasi Guru 2013
Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu: (1.) penerbitan sertifikat
pendidik secara langsung (PSPL), (2.) portofolio (PF), dan (3.)
pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Salah satu perubahan yang
mendasar dari pelaksanaan sertifikasi guru adalah pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal. Tujuannya agar
guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri
secara substansi dalam mengikuti PLPG. Disamping itu, guru diberi
informasi tentang proses PLPG dan tugas-tugas yang harus diselesaikan.
Walaupun jadwal pelaksanaan sertifikasi guru dimulai April 2013, awal penyelenggaraan tergantung pada setiap Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Jadwal akan dibuat dengan pertimbangan antara lain kegiatan kampus (perkuliahan) dan jumlah peserta sertifikasi pada rayon yang bersangkutan.
Sertifikasi Guru 2013 dan Jadwal UKA
Reviewed by asleho On Minggu, 07 April 2013, at 15.48
Rating:
Saat ini kamu sedang membaca artikel "Sertifikasi Guru 2013 dan Jadwal UKA" Oleh Babahe pada hari Minggu, 07 April 2013 waktu 15.48, dalam kategori Pendidikan . Kamu boleh menyebarluaskan artikel Sertifikasi Guru 2013 dan Jadwal UKA ini dengan menyertakan link sumber dari blog ini. Mudah-mudahan Artikel Mengenai Sertifikasi Guru 2013 dan Jadwal UKA yang ada di blog Babahe Sal3ho ini bisa bermanfaat bagi semuanya.
Saat ini kamu sedang membaca artikel "Sertifikasi Guru 2013 dan Jadwal UKA" Oleh Babahe pada hari Minggu, 07 April 2013 waktu 15.48, dalam kategori Pendidikan . Kamu boleh menyebarluaskan artikel Sertifikasi Guru 2013 dan Jadwal UKA ini dengan menyertakan link sumber dari blog ini. Mudah-mudahan Artikel Mengenai Sertifikasi Guru 2013 dan Jadwal UKA yang ada di blog Babahe Sal3ho ini bisa bermanfaat bagi semuanya.